Tersandung PTSL, Dua Pejabat BPN Jalani Sidang Perdana

Selasa 19-04-2022,12:39 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN kota Palembang tahun 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Kasus tersebut menjerat dua terdakwa bernama Ahmad Zairil 53 kepala BPN Kabupaten Empat Lawang yang mana saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019 Serta Joke alias Yoke Norita 51 selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang mana pada tahun 2019 terdakwa Yoke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis Keduanya dihadirkan JPU Kejari Palembang dikomandoi Hendy Tanjung SH secara virtual dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Diketahui dalam dakwaan terpisah yang dibacakan setebal 94 halaman secara singkat menyebutkan diantaranya terdakwa Ahmad Zairil serta Yoke disangkakan tidak menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan PTSL Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Palembang tahun anggaran 2019 Selain itu sebagai Aparatur Sipil Negara ASN keduanya didakwa JPU menerima suatu berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya memperkaya diri sendiri berupa sebidang tanah dengan luas 10 ribu M2 untuk terdakwa Ahmad Zairil sementara terdakwa Yoke mendapatkan sebidang tanah seluas 5 000 M2 Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal alternatif subsideritas Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Kata JPU Hendy bacakan petikan dakwaan Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dua terdakwa melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi Untuk itu majelis hakim meminta kepada tim JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan saksi saksi yang akan digelar dalam sidang yang pada Rabu pekan depan Untuk diketahui dugaan kasus ini terjadi bermula pada tahun 2019 dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL Akan tetapi dalam perjalanannya pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu fdl

Tags :
Kategori :

Terkait