MUARA ENIM Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang rencananya akan diberlakukan Rp1000 setiap kali akses NIK Nomor Induk Kependudukan belum diberlakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim Soalnya rencana tersebut belum ada petunjuk Pelaksana Juklak dan Petunjuk Teknis Juknis Itu memang dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang rencananya akan diberlakukan Rp1000 setiap kali akses NIK ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim Drs Risman Effendi Msi Selasa 19 4 Jika memang nantinya akan diberlakukan tentu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Namun belum tahu masuknya kemana apakah ke daerah masing masing atau langsung ke pusat Karena itu masih dibahas dan kami Dukcapil ini belum menerima Juklak dan Juknisnya bebernya Lanjutnya yang dikenakan adalah perbankan dan swasta pengguna akses NIK lainnya seperti halnya juga asuransi dan lain lain Tapi yang dikenakan adalah lembaganya bukan perorangan misalnya kita membuka buku tabungan baru itu harus menggunakan NIK nah mau tidak mau bank harus mengakses NIK ini karena dikenakan biaya maka yang membayar adalah bank tersebut ulasnya Tapi sambung Risman aturan tersebut belum berlaku saat ini karena pemerintah juga sedang menyusun aturan terkait hal tersebut Mungkin menunggu setelah diberlakulannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK terpusat dimana itu rencananya akan di launching Mei 2022 ini terangnya Untuk di Sumsel yang sistem kependudukannya sudah SIAK terpusat baru Kabupaten Banyuasin dan Pali untuk Muara Enim sendiri akan dilakukan secara bertahap Jadi semua data kependudukan langsung ke pusat selama ini di daerah dulu baru kepusat sehingga ada pending tuturnya Oleh sebab itu menurutnya kemungkinan pemberlakukan akses NIK berbayar ini baru akan berlaku setelah adanya SIAK terpusat ini Kalau sekarang kami belum bisa berkata banyak karena aturannya belum turun tukasnya ozi
Masih Tunggu Juklak dan Juknis
Selasa 19-04-2022,18:21 WIB
Editor : Admin
Kategori :