SUMEKS CO JAKARTA Hotman Paris Hutapea yang akan hengkang dari Peradi ternyata mendapat sanksi dari organisasi profesi tersebut Pengacara nyentrik itu rupanya diskors selama tiga bulan oleh Peradi Itu lantaran melanggar kode etik advokat Pelanggaran kode etik itu lantaran Hotman tak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Hal itu diungkapkan oleh Hotma Sitompul langsung Kami melakukan konferensi pers ini semata mata bukan ditujukan untuk seseorang kasarnya bukan untuk Hotman Paris Ini semua demi kebaikan peradilan advokat kita ya Kita tahu ada tokoh yang tidak baik yang sudah diskors tiga bulan Kalau saya sah secara bercanda bilangnya begini advokat itu cacat moral ya Kalau piring pecah mau disambung lagi ya sudah pecah ya Kalau di DPR itu pergantian antar waktu kata Hotma Sitompul di kantornya kawasan Sunter Jakarta Utara Selasa 19 4 Hotma juga menyebut Hotman Paris seharusnya merenungi kelakuannya setelah melanggar kode etik tersebut Dia juga menyebut Hotman Paris tidak boleh melakukan praktik beracara di dalam maupun luar pengadilan Dia mendapatkan waktu tiga bulan untuk merenungi kelakuannya itu Bukan saya yang bicara ini saya bicarakan jelas demi dunia advokat Bukan untuk dia seorang tidak cukup berharga untuk bikin konferensi pers tegasnya Kita tahu semua saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan Tidak boleh beracara tidak boleh melakukan apapun sebagai Advokat baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan Sadarlah Mudah mudahan bisa sadar untuk kebaikan dunia advokat kita ujarnya Putusan Hotman Paris terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari profesi advokat segala di kehidupan kita Di samping agama ada yang yang lebih penting adalah etika Kita hidup harus beretika Kalau tidak finish lah pungkasnya detik com dom nbsp
Hotma Sitompul Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik
Rabu 20-04-2022,09:46 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:04 WIB
Gelapkan Dana Perusahaan Nyaris Rp1 Miliar, Karyawan di Palembang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin 13-04-2026,15:08 WIB
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa: Pilihan Terlaris April 2026!
Senin 13-04-2026,16:32 WIB
Pro Kontra CFN dan CFD: Wali Kota Palembang Ratu Dewa Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan
Senin 13-04-2026,17:18 WIB
Terbukti Tipu-Tipu Proyek Rumah Limas, Eks Camat SU I Palembang Novran Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin 13-04-2026,16:45 WIB
Kenali Grounding, Kegiatan Menghubungkan Diri dengan Alam yang Punya Sejuta Manfaat Kesehatan
Terkini
Selasa 14-04-2026,12:57 WIB
Teddy Tak Akui Terima Fee Pokir DPRD OKU, Berdalih Saat Itu Fokus Sengketa Pilkada di MK
Selasa 14-04-2026,12:41 WIB
Kamera 50MP Periskop, Vivo T4 Pro Siap Jadi Andalan Fotografi Modern
Selasa 14-04-2026,11:58 WIB
Samsung Galaxy A25 5G Miliki Layar Memukau dengan Kamera Handal, Ini Spesifikasinya
Selasa 14-04-2026,11:45 WIB
Usai Anjlok Sehari Sebelumnya, Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Tajam 14 April 2026
Selasa 14-04-2026,11:32 WIB