SUMEKS CO Terkait kasus pembuangan bayi atau pasal penelantaran anak Polres Mukomuko memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 Sehingga tersangka MJ 22 bapak sang bayi dan NM 19 si ibu bayi yang selama ini ditahan di Mapolres Mukomuko kini dibebaskan Polres Mukomuko pun mencabut status tersangka dari keduanya Informasi ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S IK MH melalui Kasatreskrim Iptu Susilo SH MH Selasa 19 4 Keduanya sudah dibebaskan dan dicabut status tersangkanya Jadi kasusnya sudah di SP3 kan kata Susilo Kasus terhadap kedua tersangka dilakukan restorative justice RJ dengan pertimbangan kemanusian Bahwa keduanya merupakan orangtua dari sang bayi Dan keduanya pun berjanji untuk mengasuh dan membesarkan bayi tersebut Serta telah adanya kesanggupan dari keluarga kedua belah pihak bahwa keduanya akan dilangsungkan pernikahan Sehingga laporan ke kepolisian pun dicabut Dan keduanya akan melangsungkan pernikahan dan sanggup memelihara bayinya Jadi karena pertimbangan kemanusian mereka dikembalikan ke keluarganya jelasnya Sebab jika diteruskan prosesnya maka yang berpotensi terlantar adalah bayi Sebab masih butuh kasih sayang orang tua dan lebih penting lagi bayi bisa mendapatkan air susu ibu ASI ekslusif Keduanya ini awalnya muda mudi yang pacaran Intinya kalau ini terus diproses pelaku pun masuk penjara Maka anak ini tidak ada yang merawat Oleh sebab itu akhirnya kita putuskan dibebaskan pungkasnya Sebelumnya warga Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh dihebohkan penemuan bayi yang tengah menangis di atas kursi di teras salahsatu rumah warga setempat Sebelum terungkap bayi tersebut diadopsi oleh sepasang suami istri Namun belakangan terungkap jika sepasang suami istri itu adalah nenek dan kakek dari sang bayi Hingga akhirnya Polres Mukomuko yang menyelidiki kasus ini menangkap ayah dan ibu dari bayi tersebut Apalagi kedua tersangka diketahui belum menikah hue
Polres Terbitkan SP3, Pembuang Bayi Tak Lagi Tersangka
Rabu 20-04-2022,11:29 WIB
Editor : Admin06
Kategori :