SUMEKS CO PALEMBANG Aparatur Sipil Negara ASN Pemerintah Kota Pemkot Palembang tidak boleh menggunakan mobil dinas mobnas untuk mudik Lebaran 2022 yang telah diatur dalam surat edaran Hal itu dikatakan Wali Kota Palembang Harnojoyo di Rumah Dinas Wali Kota Palembang usai pemberian bonus atlet peraih medali Porprov Sumsel Kamis 21 4 siang Harnojoyo mengungkapkan bahwa pelarangan tersebut telah diumumkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru pada beberapa waktu lalu yang merujuk Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 13 2022 ASN Pemkot Palembang tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik karena sudah ada aturan dari surat edaran diterima ungkapnya Dia mengimbau setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang harus disiplin dan diwajibkan mentaati aturan itu Karena sifatnya wajib ditaati terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi Jadi silakan gunakan kendaraan pribadi saja kalau tidak mau kena sanksi tegasnya Harno berharap kiranya setiap ASN dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat umum selama melakukan perjalanan mudik dengan menaati aturan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan Saya harap agar kita ASN pemerintahan dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat kita sendiri demikian begitu tukasnya mg01
Mobnas Dibawa Mudik, Harno Siapkan Sanksi
Kamis 21-04-2022,12:43 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,20:39 WIB
Bukan Sekadar Baterai Jumbo, Review HP Berbasis AI yang Mampu Menghemat Konsumsi Daya, Awetnya Kebangetan
Kamis 23-07-2026,19:38 WIB
Baterai HP 6000 mAh Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian Bebas Mau Ngapain Aja
Kamis 23-07-2026,19:31 WIB
Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana terhadap Kelompok Rentan
Kamis 23-07-2026,20:24 WIB
4 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final China Open 2026, ini Nama-namanya
Kamis 23-07-2026,19:09 WIB
Kemenkum Babel Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:21 WIB
Kemenkum Sumsel Ikuti Pendalaman Materi Peraturan Perundang-undangan Terkait Penyesuaian Peraturan Daerah
Jumat 24-07-2026,16:18 WIB
Sembunyi di Rumah, Buronan Kasus Curas OKI Diciduk Tim Jatanras Polda Sumsel
Jumat 24-07-2026,15:59 WIB
Rumah Cepat Berantakan? Ini 7 Tips Menjaga Rumah Tetap Rapi Tanpa Banyak Waktu
Jumat 24-07-2026,15:52 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pelaku UMKM Kota Palembang Manfaatkan Layanan Perseroan Perorangan
Jumat 24-07-2026,15:51 WIB