SUMEKS CO INDRALAYA Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memperbolehkan Aparatur Sipil Negara ASN menggunakan mobil dinas mobnas untuk perjalanan mudik Asalkan tujuan mudik Lebaran tahun 2022 ini masih dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir Ya kalau di wilayah Kabupaten Ogan Ilir silahkan saja pakai kendaraan dinas Misalnya mudik ke Rambang Kuang Muara Kuang tidak ada masalah kata Bupati Panca usai Apel Pasukan Operasi Ketupat Musi 2022 di Mapolres Ogan Ilir Jumat 22 4 Akan tetapi khusus untuk perjalanan mudik ke luar wilayah Ogan Ilir Panca menyarankan supaya menggunakan kendaraan pribadi Karena hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah Untuk kepada para pengemudi saya imbau supaya tetap berhati hati kendaraan harus sehat badan juga dipastikan harus sehat Sebagaimana imbauan Kapolri yakni mudik sehat imbau Panca Terkait persiapan mudik Panca juga mengimbau kepada warga Ogan Ilir supaya melengkapi vaksinasi yakni melakukan vaksin booster sebagaimana imbauan dari pemerintah Kalau vaksinnya lengkap kan jadi enak perjalanan mudiknya tidak diperiksa lagi tutup Panca ety
Panca Perbolehkan Pejabat Mudik Gunakan Mobnas
Sabtu 23-04-2022,15:41 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,17:13 WIB
Cara Cek Saldo KKS Bansos Oktober - Desember 2026 Secara Online dan Cara Daftar
Selasa 03-11-2026,21:38 WIB
Mutasi Besar 264 Perwira Polri Awal November 2026! Kapolrestabes Palembang dan Pejabat Polda Sumsel Berganti
Selasa 03-11-2026,23:16 WIB
Tiga Jenderal Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi yang Diungkap Bareskrim Polri
Selasa 03-11-2026,20:02 WIB
Punya Latar Belakang Kewarganegaraan Indonesia-Inggris, Warga Bangka Minta Kepastian Hukum
Terkini
Rabu 04-11-2026,17:05 WIB
Motor Listrik Tangguh di Tanjakan 2026, Cocok untuk Pengguna Harian
Rabu 04-11-2026,16:43 WIB
Eks Kepala Pos Air Sugihan Korupsi Layanan BTN e-Batara Rp4,67 Miliar Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Rabu 04-11-2026,16:27 WIB