SUMEKS CO PALEMBANG Bermotif dendam lama hingga nekat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Evan Ardiansyah terdakwa Suhardi Sematang Borang hanya bisa pasrah karena dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 20 tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH dalam amar putusan yang dibacakan Senin 25 4 sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang Sebelum memutuskan pidana 20 tahun penjara pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis meresahkan masyarakat meberikan rasa suka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian Kami sependapat dengan JPU terkait dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan dan ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati bagaimana terdakwa terima atau pikir pikir untuk menyatakan banding kata Efrata usai membacakan putusan Terdakwa Suhardi yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut Diketahui dalam dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada pertengahan bulan Desember 2021 silam dimana saat itu korban Evan Ardiansyah ditikam dengan pisau panjang saat berpapasan dengan korban di Jll Siaran Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu bermotif dendam lama lebih dari lima tahun karena pada saat itu terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pencurian Berdasarkan hasil visum korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri fdl
Dendam Berakhir Vonis 20 Tahun Penjara
Senin 25-04-2022,14:33 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,10:00 WIB
Cara Membedakan Alpukat Mentega Terbaik, Dagingnya Pulen dan Tidak Ada Serat
Senin 10-08-2026,08:19 WIB
SEA V Cup 2026 Leg Kedua Berakhir Pahit, Timnas Voli Putri Indonesia Tumbangkan Vietnam tapi Ranking Turun
Senin 10-08-2026,09:28 WIB
10 Rekomendasi Smartwatch Terbaru 2026, Murah tapi Canggih sangat Cocok untuk Rayakan 17 Agustusan
Senin 10-08-2026,12:03 WIB
Cara Menanam Nanas Madu di Pot Galon Bekas atau Polybag
Senin 10-08-2026,09:10 WIB
OMOWAY OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia, Motor Listrik Canggih Punya Fitur Self-Balancing
Terkini
Senin 10-08-2026,22:34 WIB
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Babel Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
Senin 10-08-2026,22:22 WIB
Duel Sengit Hari Pengayoman ke-81, Johan-Marsal Juara Turnamen Tenis Kemenkum Babel
Senin 10-08-2026,20:03 WIB
Kembalikan Performa Sumur Migas, Gas Sales Pertamina EP Limau Terapkan Recompletion
Senin 10-08-2026,19:40 WIB