SUMEKS CO PALEMBANG Bermotif dendam lama hingga nekat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Evan Ardiansyah terdakwa Suhardi Sematang Borang hanya bisa pasrah karena dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 20 tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH dalam amar putusan yang dibacakan Senin 25 4 sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang Sebelum memutuskan pidana 20 tahun penjara pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis meresahkan masyarakat meberikan rasa suka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian Kami sependapat dengan JPU terkait dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan dan ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati bagaimana terdakwa terima atau pikir pikir untuk menyatakan banding kata Efrata usai membacakan putusan Terdakwa Suhardi yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut Diketahui dalam dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada pertengahan bulan Desember 2021 silam dimana saat itu korban Evan Ardiansyah ditikam dengan pisau panjang saat berpapasan dengan korban di Jll Siaran Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu bermotif dendam lama lebih dari lima tahun karena pada saat itu terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pencurian Berdasarkan hasil visum korban Evan Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang di jalan lalu terdakwa menendang kepala korban sebanyak satu kali sampai akhirnya warga berdatangan sehingga terdakwa langsung melarikan diri fdl
Dendam Berakhir Vonis 20 Tahun Penjara
Senin 25-04-2022,14:33 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,09:16 WIB
Mutasi Besar Awal Era Kapolri Baru, 88 Perwira Bergeser! Ini Daftar Lengkapnya, Termasuk Kapolda Sumsel
Sabtu 03-10-2026,06:19 WIB
iPhone 17e vs iPhone 17: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Layak Dibeli di 2026?
Jumat 02-10-2026,23:09 WIB
Sumsel United Bungkam Persiraja! Debut Pelatih Baru Berakhir Pahit, Laskar Rencong Masih Terpuruk
Sabtu 03-10-2026,08:28 WIB
Gerbong Polri Bergerak Lagi! 89 Personel Dimutasi, Brigjen Pol Rony Samtana Gantikan Kapolda Sumsel
Sabtu 03-10-2026,05:43 WIB
Prancis Ditahan Imbang Italia 1-1, ini Klasemen Sementara UEFA Nations League Grup A1
Terkini
Sabtu 03-10-2026,21:36 WIB
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dijual, Ini Harga dan Cara Belinya
Sabtu 03-10-2026,21:02 WIB
Vietnam vs Malaysia Jelang Perebutan Perunggu: Minh Hoang Siap Hadapi Harimau Malaya dalam Duel Sengit
Sabtu 03-10-2026,19:08 WIB
Kabut Asap Tebal, Bandara SMB II Palembang Tunda 8 Penerbangan
Sabtu 03-10-2026,18:44 WIB
Bupati Toha Tohet Dorong Manajemen Talenta, ASN Muba Berbasis Kompetensi
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB