Kejari Ogan Ilir Hentikan Kasus Pemukulan IRT Terhadap Tetangganya Sendiri

Senin 25-04-2022,14:57 WIB
Editor : rappi darmawan

SUMEKS CO OGANILIR Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menghentikan kasus pemukulan oleh seorang Ibu Rumah Tangga IRT Lahmayawati 55 terhadap Puput Melati 30 yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi didampingi Kasi Pidum Ahmad Sazili mengatakan penghentian terhadap kasus ini didasari oleh tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Kemudian ancaman pidana denda atau penjaranya hanya 2 tahun dan 8 bulan Apalagi antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai Hal itu juga didukung oleh Kades Payalingkung serta masyarakat setempat terangnya kepada awak media di Kejari Ogan Ilir Senin 25 4 Ditambahkan Sazili penghentian perkara ini pada tahap penuntutan Sebelumnya saat kasus ini belum dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir sempat diupayakan untuk berdamai Namun antara korban dan tersangka tampaknya tidak menemui kata sepakat Namun jaksa yang menangani kasus ini berusaha terus melakukan upaya damai dan Alhamdulillah akhirnya terjadilah kesepakatan tersebut Sebelumnya tersangka hanya berstatus tahanan kota lanjut Sazili Sebagai informasi kasus ini terjadi pada 1 Desember 2021 lalu di Pasar Desa Payalingkung Adapun perkara pidana ini dilatarbelakangi masalah hutang piutang dimana saksi korban Puput Melati sebelumnya menanyakan perihal hutang tersangka kepada ibu saksi korban Hal itu membuat tersangka sakit hati Pada saat di pasar tersangka melihat ada korban Puput Melati yang sedang berbelanja Melihat di sekitar ada sebuah sapu lidi tersangka pun mengambil sapu tersebut yang kemudian dipukulkannya ke tangan korban Puput Melati Akibat pemukulan tersebut korban mengalami kemerahan pada tangannya Hal itu ditunjukkan oleh hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Seritanjung pada tanggal 6 Desember 2021 lalu ety

Tags :
Kategori :

Terkait