SUMEKS CO PALEMBANG Ari Anggara 26 terdakwa gembong narkotika jenis sabu hampir 1 kg terancam lolos dari pidana mati setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Neny Karmila dengan pidana 17 tahun penjara Atas tuntutan pidana tersebut terdakwa melalui tim penasihat hukum Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang pada sidang yang digelar Senin 25 4 mengajukan nota pembelaan dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH Dalam pembelaan secara tertulis yang dibacakan penasihat hukum Yuliana pada intinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang seringan ringannya terhadap kliennya tersebut Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon agar dapat dihukum seadil adilnya singkat Yuliana Usai mendengarkan nota pembelaan pledoi dari terdakwa sidang yang sempat mengalami beberapa kali penundaan tersebut oleh majelis hakim akan digelar kembali pada 13 Mei 2022 mendatang Diwawancarai usai sidang Yuliana mengatakan ancaman pidana 17 tahun terhadap kliennya tersebut masih terlalu berat untuk kliennya karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana apapun Sebelumnya JPU Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa 17 tahun dikungai selama dalam dakwaan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan Disebutkan dalam dakwaan bahwa tim anggota kepolisian Resor Muara Enim melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara narkotika pada 20 Maret 2021 di Desa Air Hitam Mendapati terdakwa Ari Anggara sedang berada di rumahnya Namun keburu mengetahui hingga terdakwa kabur Penggeledahan pun dilakukan di rumah terdakwa Barang bukti 11 paket sabu seberat 783 46 gram ditambah lagi empat paket sabu seberat 24 10 gram ditemukan di atas brankas merek Ichiban Kemudian uang tunai Rp358 100 000 ada pula dua buah timbangan digital 8 bungkus plastik klip bening ponsel merek Nokia ponsel Samsung ditemukan di dalam brangkas merek Ichiban di kamar rumah terdakwa Terdakwa sempat menjadi buronan atau DPO selama tiga tahun Dimana sabu itu dipesan terdakwa dengan didapat dari pelaku Sasi serta alm Heriyanto fdl
Gembong Narkoba Lolos Jerat Pidana Mati?
Senin 25-04-2022,15:13 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,20:39 WIB
Tanda WhatsApp Sedang Disadap dan Cara Mengamankan Akun Sebelum Terlambat
Jumat 06-11-2026,18:30 WIB
Prabowo Terima 11 Dubes Baru untuk Indonesia, Ada Nama Suku Jawa
Jumat 06-11-2026,22:58 WIB
Ini 4 Negara Bisa Melintasi Selat Hormuz, Apa Kompensasinya Bagi Iran?
Jumat 06-11-2026,17:50 WIB
BUAS, SUV Mewah BYD Ini Punya Tenaga 1.194 HP, Denza N9 Siap Tantang Range Rover!
Jumat 06-11-2026,19:32 WIB
SKK Migas Gandeng 3 Badan Usaha Kelola Sumur Minyak Rakyat di Muba, Mampu Kontribusi 2000 Barell/Hari
Terkini
Sabtu 07-11-2026,11:59 WIB
Pemkab OKI Dorong Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan di HUT ke-69
Sabtu 07-11-2026,11:37 WIB
Estimasi Biaya Resmi Pecah Sertifikat Tanah di BPN November 2026, Cek Syarat dan Cara Pengurusannya Disini
Sabtu 07-11-2026,11:15 WIB
Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar Lebih Dimusnahkan, Polres Ogan Ilir Tegaskan Tak Main-Main Tangani Narkoba
Sabtu 07-11-2026,11:06 WIB
Harga Suzuki Ertiga Bekas Mulai dari Rp99 Jutaan, Cek Simulasi DP dan Cicilan November 2026 Bergaransi Mesin
Sabtu 07-11-2026,10:43 WIB