SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa spesialis penadahan curanmor bernama Andi Apriyadi 38 terpaksa harus berlebaran di balik jeruji besi akibat ulahnya Majelis hakim PN Palembang pada sidang yang digelar Senin 25 4 menghukumnya dengan pidana hanya 1 5 tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH mengganjar terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan penadahan hasil curanmor Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat bahwa terdakwa telah tujuh kali melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum kata Efrata dalam pertimbangan vonis pidana terhadap terdakwa Vonis tersebut diketahui sama konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Nenny Karmila SH MH Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH menyatakan menerima putusan Dijelaskan dalam dakwaan JPU pada Januari 2022 lalu terdakwa membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2018 senilai Rp3 6 juta dari Andre DPO yang mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan Selanjutnya oleh terdakwa satu unit sepeda motor tersebut akan dijualkan kepada seseorang bernama Jhon DPO seharga Rp6 5 juta Namun belum sempat dilakukan transaksi penjual kepada Jhon terdakwa diamankan oleh anggota polisi Direskrimum Polda Sumsel di Jl KH Wahid Hasim Lr Tepi Sei Kedukan No 1750 RT 45 13 Kelurahan 3 4 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang Dari pengakuan terdakwatelah menjual sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil kepada Jhon fdl
Penadah Motor Curian ini Hanya Divonis 1,5 Tahun
Senin 25-04-2022,15:55 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :