Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN, Ini Tanggalnya

Selasa 26-04-2022,18:55 WIB
Editor : Admin06

JAKARTA Kabar baik Presiden RI Joko Widodo Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 Jokowi menandatangi Keppres tersebut Selasa 26 April 2022 Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Lebaran 2022 Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022 Jumat Rabu Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah bunyi Diktum Kesatu Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara ASN Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan bunyi Diktum Ketiga Keppres 4 2022 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama SKB tiga menteri yakni menteri agama menteri ketenagakerjaan dan menpan RB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas Menaker Ida Fauziyah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo Kamis dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4 5 6 Mei 2022 Menambahkan cuti bersama tahun 2022 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menag Menaker dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021 Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini demikian kutipan dalam SKB tersebut fin fajar

Tags :
Kategori :

Terkait