Sidang PTSL, Mantan Kepala BPN Jadi Saksi

Rabu 27-04-2022,12:49 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang Edison dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang terkait dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 Dia dihadirkan langsung di persidangan sebagai saksi bersama tujuh orang saksi lainnya dalam pembuktian perkara yang menjerat dua terdakwa dua pejabat BPN Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita Rabu 27 4 Adapun ke tujuh saksi lainnya terdiri dari Bendahara serta panitia tim satgas Adjudivikasi BPN Kota Palembang yakni Kiki Kamelia Yusuf deni Saputra Wahyu Setyo Widodo Rido Juliansyah Yudo putra jaya Abdul Hamid dan Kemas Budiman Angga Dari fakta persidangan terungkap tim Satgas Adjudivikasi selain bertugas sebagai pengumpul data yuridis 254 sertifikat yang berlokasi di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati juga sebagian membeli tanah sebelum pengajuan PTSL di tahun 2018 Seperti dari keterangan saksi bernama Wahyu Setyo Widodo ketua Satgas Fisik yang mana membawahi petugas pengukuran fisik pengajuan 254 sertifikat tanah di Kelurahan Karya Jaya Saya bertugas hanya menerima laporan dari satgas pengukuran fisik lahan pak hakim ungkap saksi Wahyu Setyo Widodo dihadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH Dari tupoksinya itu saksi Wahyu Setyo Widodo mengaku tidak mendapatkan honor sebagai ketua satgas namun dirinya tidak membantah jika sebelum pengajuan sertifikat warga ia turut membeli tanah di lokasi tersebut seluas 3 ribu meter seharga Rp15 juta dari salah satu warga yang juga mengajukan sertifikat PTSL Jadi enak sekali saudara ya membeli tanah dengan harga murah pasaran harga disana katakanlah minimal Rp 200 ribu per meter saudara beli 3 ribu meter seharusnya Rp600 juta namun anda beli Rp15 juta saja kata hakim anggota Sahlan Effendi kepada saksi Wahyu Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yakni tiga saksi petugas pengukur tanah yang turut membeli sebidang tanah dengan harga di bawah standar yang disinyalir untuk memuluskan pengajuan sertifikat PTSL pada BPN Kota Palembang Untuk itu Sahlan Effendi SH MH kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang untuk mendalami keterlibatan saksi saksi yang dihadirkan Menanggapi hal itu JPU Kejari Palembang M Aldi SH diwawancarai usai sidang mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima gratifikasi dari perkara ini Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan lain dalam perkara ini namun saat ini kita masih fokus pembuktian perkara untuk dua terdakwa ini terlebih dahulu ungkapnya fdl

Tags :
Kategori :

Terkait