MEDAN Tersangka ES 30 otak pelaku dan BFS 20 eksekutor pelemparan Bus Sartika BK 7285 DP di Kabupaten Batubara Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut yakni Pasal 355 ayat 2 Subs Pasal 353 ayat 3 Subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Dia menyebutkan pelemparan tersebut terjadi Jumat 29 4 yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral Pelemparan itu dilakukan karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika saat dirinya bekerja sebagai sopir Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut ucap Tatan dalam keterangannya di Mapolda Sumut di Medan Senin Dia mengatakan tersangka ES warga Desa Siparepare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya Sedangkan BFS warga Sei Suka Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak red di bagian kaki kanannya karena mencoba melawan petugas jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Direktur Reskrimum menambahkan kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik antara jpnn
Pelempar Bus yang Menewaskan Penumpang Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa 10-05-2022,06:49 WIB
Editor : Admin07
Kategori :