SUMEKS CO PALEMBANG Lantaran berulah lagi dalam kasus curanmor polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada satu dari dua tersangka kasus pencurian motor Kedua tersangka Oliv Saputra Alias Apek 29 dan Pirman 29 Keduanya warga Jl R Sukamto Lr Masjid Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang ini diamankan di tempat persembunyian di kawasan di RM Sederhana Jakabaring Palembang Selasa 10 5 sekitar pukul 14 00 WIB Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan terpaksa kita lumpuhkan kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya Selasa 10 5 Aksi kedua tersangka Apek dan Pirman menggasak motor Yahama V Xion bernopol BG 5591 ZV milik korban Ahmad Samsuri 59 di Jl R Sukamto Lr Masjid Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang Selasa 25 1 sekitar pukul 06 00 WIB Saat kejadian korban sedang tertidur dan memarkirkan motor di Tempat Kejadian Perkara TKP dalam keadaan terkunci stang Kemudian setelah terbangun tidur melihat motor sudah hilang Lalu korban berkeliling mencari motornya dihalaman rumah namun masih tidak ketemu dan korban langsung melaporkan kejadian ini di SPKT Polrestabes Palembang Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi keberadaan dua pelaku Sehingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya Atas ulahnya pelaku kami terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara ujarnya Sementara tersangka Rendi telah mengakui perbuatannya Ya pak hasil curiannya saya jual dan untuk kebutuhan sehari hari tutupnya dey
Tegas, Residivis ini Dipelor
Selasa 10-05-2022,16:58 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :