Sidang TPPU Muddai, Hakim: Jangan Sampai Aparat Penegak Hukum Jadi Perampok Harta Orang

Kamis 12-05-2022,20:12 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penuntut umum Kejaksaan Agung Kejagung RI menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU pada kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel yang menjerat empat terdakwa Alex Noerdin Muddai Madang A Yaniarsah serta Caca Isa Saleh Dua saksi fakta yang dihadirkan di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 12 5 diantaranya bernama Ratna Juwita mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa DKLN sekaligus istri dari terdakwa Muddai Madang Di dalam persidangan saksi Ratna Juwita banyak dicecar pertanyaan oleh JPU Kejagung RI terkait beberapa aset milik Muddai Madang baik berupa tanah rumah gedung serta beberapa kendaraan yang saat ini disita sementara oleh Kejagung Dari keterangannya saksi Ratna Juwita mengaku terhadap sejumlah aset tersebut hampir sebagian besar didapatkan olehnya beserta suami Muddai Madang jauh sebelum adanya perkara ini BACA JUGA Jadi Saksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Marzuki Alie Ringankan Muddai Madang Sebagian besar aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah bangunan rumah dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya bahkan terhadap aset rumah sebagaimana BAP sudah saya dapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan pak Muddai Madang ungkap saksi Ratna Juwita Dari keterangan Ratna Juwita itu hakim anggota Sahlan Effendi bertanya apakah saksi Ratna Juwita dapat membuktikan beberapa harta kekayaan tersebut benar adalah milik saksi Ratna Juwita bersama Muddai Madang Karena ini implikasinya sangat penting bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum APH jangan sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan di persidangan kata Sahlan Effendi Dirinya mengaku siap untuk mengklasifikasikan barang bukti harta kekayaan atau aset aset yang telah disita oleh pihak Kejagung RI di persidangan selanjutnya Untuk itu di persidangan Sahlan Effendi memerintahkan kepada JPU Kejagung RI terhadap beberapa aset yang dijadikan barang bukti yang disita segera dilimpahkan dan diperlihatkan kepada majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana Menanggapi hal itu Dr Imam Sofian SH MH penasihat hukum terdakwa Muddai Madang menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita istri dari terdakwa Muddai Madang justru mengungkap fakta yang sebenarnya perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang Harta harta atau aset yang disita itu sebagian besar oleh istri klien kami yang juga sebagai seorang pebisnis seperti apa bidang properti dan perhotelan yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini ungkap Imam diwawancarai usai sidang Dia berharap apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI Terpisah JPU Kejagung RI Muhammad SH MHum menyampaikan dalam perkara PDPDE ini ada dugaan kerugian negara maka dari itu terhadap beberapa aset yang disita dari para terdakwa itu tujuannya agar bisa menutup kerugian negara Untuk nanti berapa porsi berapa karena kan ada empat terdakwa yang nantinya dibebani untuk membayar sejumlah kerugian negara tukasnya Fdl

Tags :
Kategori :

Terkait