SUMEKS CO PALEMBANG Muddai Madang salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel sebut adanya kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa Hal itu dikatakannya saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Selasa 18 5 malam Dia menerangkan bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara kata Muddai Ketika majelis hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami ketua DPR RI Puan Maharani Lebih jauh dikatakannya terdapat kejanggalan serta ketidakadilan dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLN serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka Menanggapi keterangan tersebut tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali kata pria yang akrab disapa Imam ini dikonfirmasi Rabu 18 5 Dirinya merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang Dia juga menyimpulkan bahwa perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara Selain itu dia menyampaikan ini bukanlah gas prioritas dan hal tersebut ini dikuatkan dengan fakta persidangan yang telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini Karena beberapa fakta tersebut muncul di persidangan kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang tandasnya fdl
Kasus PDPDE, Muddai Madang Sebut Suami Puan Maharani
Rabu 18-05-2022,11:54 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,10:43 WIB
Ramalan Shio Hari Ini, Sabtu 7 November 2026: Cek Keberuntungan, Karier, Keuangan dan Warna Hoki
Sabtu 07-11-2026,16:04 WIB
Update Daftar Harga iPhone 13 hingga iPhone 17 Bulan November 2026!
Sabtu 07-11-2026,10:40 WIB
TENANG, New Honda Genio Makin Kalcer 2026 Bisa Kredit DP Rp1 Juta, Cicilan Mulai Rp785 Ribu, Ini Simulasinya
Sabtu 07-11-2026,09:26 WIB
Begini Prakiraan Cuaca Sumsel Akhir Pekan, 13 Wilayah Berpeluang Hujan Sabtu, Bagaimana Besok Minggu?
Terkini
Sabtu 07-11-2026,21:46 WIB
Program Sumsel Berhaji BSI, Gubernur Herman Deru Ingin Dorong Peningkatan Literasi Perbankan Syariah
Sabtu 07-11-2026,21:14 WIB
Tembok Pertahanan Persebaya Akhirnya Runtuh! Digempur Persija, Gol Menit Akhir Ivan Mamut Penentu Kemenangan
Sabtu 07-11-2026,20:56 WIB
Mobil Listrik Bekas Makin Murah, tetapi Apakah Aman Dibeli? Ini 8 Hal yang Ditakuti Konsumen
Sabtu 07-11-2026,20:10 WIB
Persija Jakarta vs Persebaya Masih 0-0 di Babak Pertama, Ramadhan Sananta Buang Sejumlah Peluang Emas!
Sabtu 07-11-2026,18:58 WIB