SUMEKS CO PALEMBANG Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang terdakwa Muddai Madang sempat meneteskan air mata saat dirinya menceritakan kisahnya hingga dijadikan sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang Dia dihadirkan langsung di persidangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel sebagai saksi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dengan agenda saling bersaksi dengan terdakwa Alex Noerdin Di persidangan Muddai mempertanyakan kenapa dirinya justru dijadikan salah satu tersangka untuk dua perkara yakni dituduh korupsi uang gas PDPDE Sumsel serta dituduh korupsi uang masjid padahal dirinya terutama dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya adalah salah satu donatur tetap Kalau bicara yayasan wakaf meskipun saya selaku bendahara bisa saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya dan itu saya berikan lillahitaala kata mantan Ketua Panitia Asian Games ini di persidangan Dia tidak menyangka kalau sampai berujung dengan permasalahan hukum terhadap pembangunan masjid dimana anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh menggarong uang masjid Tidak hanya terhadap keluarga sembari menyeka air mata Muddai Madang mengaku usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas seperti usaha saya memasok produk Hyundai Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang jelas Muddai sembari menahan tangis di persidangan Diungkapkannya kali ini dia menangis karena dituduh mencuri uang masjid yang padahal selama hidup tidak lebih dari sepuluh kali dia meneteskan air mata Bahkan saat orang tuanya meninggal hingga dirinya di tahan di rutan dalam perkara ini tidak menangis Tapi hari ini saya keluarkan air mata betul betul usaha saya hancur bisnis hancur dituduh maling duit gas merampok uang masjid yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara namun ya sudahlah inikan urusan dunia tegasnya Saat ini persidangan diskors terlebih dahulu dan akan dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Alex Noerdin sebagai saksi untuk perkara atas nama terdakwa Muddai Madang Diwawancarai saat skorsing sidang Dr Imam Sopian SH MH pengacara Muddai Madang mengaku keterangan dari kliennya itu adalah puncak kezaliman pihak kejaksaan dalam penetapan Muddai Madang sebagai tersangka padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya Justru niat beramal klien kami menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijakdikan tersangka Sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang wenang singkatnya fdl
Jadi Saksi Alex, Muddai Madang Menangis
Kamis 19-05-2022,13:59 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :