Banner Pemprov

Kerugian Negara Rp4,6 Miliar Dinikmati Sendiri Mantan KCP Pos Air Sugihan

Kerugian Negara Rp4,6 Miliar Dinikmati Sendiri Mantan KCP Pos Air Sugihan

Polres OKI ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kerugian negara Rp4,6 Miliar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kerugian Negara Rp4,6 Miliar Dinikmati Sendiri Mantan KCP Pos Air Sugihan 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37) menikmati sendiri uang kerugian negara sebesar Rp4,67 Miliar. 

Dimana tersangka AAM ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Yaitu dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,67 miliar akibat penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Disampaikan Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan nasabah layanan E-Batara Pos yang kehilangan sejumlah dana dalam rekening mereka. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan

BACA JUGA:Kantor Pos Plaju Ilir Alih Fungsi, Kini Hanya Digunakan untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Laporan tersebut diterima Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023. 

Diungkapkan Kapolres, dalam kasus ini modus yang digunakan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Tak hanya itu tersangka ini menggunakan sebagian dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Polres OKI Amankan Pembuat Senpira di Desa Berkat, Ops Senpi Musi Hari ke-10

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKI Bongkar Peredaran Ekstasi, Sita 1.000 Butir Pil

"Penyidik juga menemukan dugaan transaksi fiktif melalui aplikasi internal perusahaan. Dana hasil transaksi tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya tanpa adanya setoran tunai sebagaimana mestinya," jelas Kapolres, Senin 22 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait