SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang sempat dibuat berang di persidangan dalam pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 Jumat 20 5 Hal itu dikarenakan tim penasihat hukum dua terdakwa Ahmad Zairil serta Yoke Norita dianggap oleh majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH salah dalam menghadirkan saksi yang mana dalam agendanya menghadirkan saksi meringankan namun justru di persidangan saksi tersebut tidak mengetahui pokok perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut Diketahui saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dua terdakwa tersebut bernama Heri Purwanto Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel yang juga rekan sesama ASN dua terdakwa Di persidangan saksi Heri Purwanto banyak menjelaskan tentang teori teori dalam proses pembuatan sertifikat PTSL saja saat ditanya hakim anggota Sahlan Effendi apakah saksi Heri Purwanto mengetahui kenapa kedua terdakwa dihadirkan di dalam persidangan yang dijawabnya tidak mengetahui Seharusnya pak pengacara dapat membedakan lah mana saksi fakta dan saksi ahli karena saksi fakta harusnya mengetahui langsung terhadap perkara kedua terdakwa ini bukan menjelaskan teori teori saja kata hakim ketua Mangapul Manalu saat menegur pengacara Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskorsing sidang untuk nanti dilanjutkan dengan agenda saling bersaksi antara kedua terdakwa Untuk diketahui dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jl H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Dimana pada tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11 648 M bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel Kemudian pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018 Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang yang hasilnya didapat fakta hukum yakni bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai fdl
Salah Hadirkan Saksi, Hakim Berang
Jumat 20-05-2022,13:03 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,04:10 WIB
3 Vespa Terbaru Akhirnya Hadir di Indonesia, GTS 250 HPE Edisi 80 Tahun Dibandrol Rp102 Juta
Kamis 28-05-2026,06:26 WIB
Ini Jadwal 3 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Singapore Open 2026
Rabu 27-05-2026,23:07 WIB
Sabar Menanti Antrean Kupon, Warga Palembang Padati Masjid Agung Ambil Daging Kurban
Kamis 28-05-2026,08:47 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Simak Daftar Lengkap Harga Emas 28 Mei 2026
Kamis 28-05-2026,05:25 WIB
Pertama Kali Dalam Sejarah iPhone Naik ‘Gila-gilaan’, Anomali iPhone 17 Malah Lebih Tinggi Dari Harga Rilis
Terkini
Kamis 28-05-2026,21:05 WIB
H Edison: Tim Penilai Independen, Bupati Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Lahan Flyover di Muara Enim
Kamis 28-05-2026,19:50 WIB
Tutorial Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Antre Satpas, Praktis dan Cepat
Kamis 28-05-2026,19:21 WIB
Komunitas Ojol Akan Dirangkul Polri, Kakorlantas Siapkan Asosiasi Ojol Nusantara
Kamis 28-05-2026,18:30 WIB
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres OKU Timur Bagikan Ribuan Paket Bansos
Kamis 28-05-2026,18:12 WIB