Genjot Kualitas Raperda! Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman Prolegda dan Naskah Akademik
erkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik yang Lebih Berkualitas--
Palembang, SUMEKS.CO- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Sumatera Selatan menggelar kegiatan peningkatan pemahaman terkait penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), naskah akademik, serta analisis kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (22 Juni 2026)
Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah agar lebih responsif, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap regulasi harus disusun secara sistematis, berbasis kebutuhan riil, serta selaras dengan ketentuan hukum nasional yang lebih tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya analisis kebutuhan Raperda sebagai dasar utama agar setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah. Sementara itu, naskah akademik dinilai sebagai komponen krusial yang memberikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukan peraturan.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah agar menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Maju Amintas Siburian juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel, pemerintah daerah, dan DPRD dalam seluruh tahapan pembentukan regulasi. Kolaborasi yang solid diyakini dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih harmonis, implementatif, dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel - DPRD OKU Selatan MoU, Perkuat Kualitas Perda Inisiatif Tahun 2026
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Harapan, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa Prolegda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terarah, terpadu, dan sistematis sebagai pedoman legislasi daerah.
Dedi juga menegaskan bahwa penyusunan Prolegda harus berbasis analisis kebutuhan yang komprehensif, mencakup aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta manfaat regulasi yang akan dihasilkan. Dengan demikian, setiap Raperda memiliki urgensi yang jelas dan dampak yang terukur.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya naskah akademik sebagai hasil kajian ilmiah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan hukum daerah. Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa setiap regulasi disusun secara argumentatif, terukur, dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap kapasitas para pemangku kepentingan dalam penyusunan Prolegda, naskah akademik, dan analisis kebutuhan Raperda semakin meningkat. Dengan demikian, pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


