SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang sempat dibuat berang di persidangan dalam pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 Jumat 20 5 Hal itu dikarenakan tim penasihat hukum dua terdakwa Ahmad Zairil serta Yoke Norita dianggap oleh majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH salah dalam menghadirkan saksi yang mana dalam agendanya menghadirkan saksi meringankan namun justru di persidangan saksi tersebut tidak mengetahui pokok perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut Diketahui saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dua terdakwa tersebut bernama Heri Purwanto Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel yang juga rekan sesama ASN dua terdakwa Di persidangan saksi Heri Purwanto banyak menjelaskan tentang teori teori dalam proses pembuatan sertifikat PTSL saja saat ditanya hakim anggota Sahlan Effendi apakah saksi Heri Purwanto mengetahui kenapa kedua terdakwa dihadirkan di dalam persidangan yang dijawabnya tidak mengetahui Seharusnya pak pengacara dapat membedakan lah mana saksi fakta dan saksi ahli karena saksi fakta harusnya mengetahui langsung terhadap perkara kedua terdakwa ini bukan menjelaskan teori teori saja kata hakim ketua Mangapul Manalu saat menegur pengacara Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskorsing sidang untuk nanti dilanjutkan dengan agenda saling bersaksi antara kedua terdakwa Untuk diketahui dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jl H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Dimana pada tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11 648 M bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel Kemudian pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018 Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang yang hasilnya didapat fakta hukum yakni bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai fdl
Salahkan Hadirkan Saksi, Hakim Berang
Jumat 20-05-2022,13:03 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :