Kades-Sekdes Jadi Terdakwa Kasus PTSL

Senin 23-05-2022,12:44 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Diduga melakukan korupsi pungutan liar pembuatan 470 sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2019 dua terdakwa mantan Kades serta Sekdes Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur bernama Ahmad Saibani dan Setiyono menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang Senin 23 5 Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Timur secara online di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan untuk masing masing terdakwa Dijelaskan dalam dakwaan singkat JPU kedua terdakwa diduga telah melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat di luar ketentuan dan peraturan Kementrian sebesar Rp200 ribu per sertifikat untuk Provinsi Sumsel Bahwa keduanya selaku perangkat Desa Jatimulyo telah memungut biaya dari program PTSL untuk masyarakat yang mempunyai SPH sebesar Rp900 ribu sedangkan yang tidak mempunyai SPH sebesar Rp1 2 juta ungka JPU Dian Megasakti SH MH saat bacakan dakwaan Dijelaskannya dari 470 pengajuan PTSL tersebut tidak seluruhnya dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten OKU Timur disinyalir terdakwa secara bersama memperkaya diri sendiri telah melakukan korupsi sebesar lebih dari Rp130 juta Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana Usai mendengarkan dakwaan JPU kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing masing kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi dipersidangan Diwawancarai usai sidang JPU Kejari OKU Timur Dian Megasakti berencana akan menghadirkan lebih kurang 48 orang saksi diantaranya yakni pihak BPN serta beberapa warga yang telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Namun kesemua saksi tersebut akan kita hadirkan secara bertahap dan itu semuanya akan kami usahakan hadir langsung di dalam ruang sidang tandasnya fdl

Tags :
Kategori :

Terkait