JAKARTA Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha menggugat Pikiran Rakyat com ke Dewan Pers setelah merasa nama baiknya dirusak dalam berita berjudul Dugaan Maling Uang Rakyat di Garuda Peter Gontha Diperiksa Kejagung Terkait Pengadaan AT 72 600 yang dimuat pada 5 Februari 2022 Dikutip dari laman Dewan Pers sidang gugatan digelar secara hybrid pada Rabu 24 2 Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana didampingi Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro tersebut berlangsung lancar selama hampir tiga jam Sebagai pihak pengadu Gontha didampingi kuasa hukumnya Doddy S Abdulkadir Sedangkan dari Pikiran Rakyat com sebagai teradu menghadirkan langsung Pemimpin Redaksi Dadang Hermawan didampingi kuasa hukum Otang Fharyana Semula Gontha menuliskan kekesalannya melalui media sosial Facebook Namun atas pertimbangan dan masukan banyak pihak lalu mengirimkan hak jawab Merasa hak jawabnya tidak proporsional Gontha mengadukan ke Dewan Pers Sebagai orang media karena pernah jadi anggota kehormatan PWI Gontha merasa yakin dan tidak takut untuk menghadap langsung ke Dewan Pers guna meminta keadilan Dijelaskan Yadi Hendriana Dewan Pers sudah melakukan pengkajian atas kasus tersebut Dia membenarkan bahwa kasus yang diadukan Gontha terhadap Pikiran Rakyat com adalah masuk bagian sengketa pers Berpedoman pada Undang Undang 40 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber kata Yadi ditemukan adanya pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh teradu Sementara itu Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat com Dadang Hermawan mengatakan sebenarnya pihaknya sudah meralat berita mengganti judul dan memberikan hak jawab kepada pihak pengadu Namun demikian dia mengakui ada ketidak telitian dalam menjalankan proses kerja di ruang redaksi Untuk itu pihaknya sudah memberikan sanksi internal kepada penulis dan editor Setelah mendengarkan kedua belah pihak yakni pengadu dan teradu Dewan Pers kemudian menyusun risalah penyelesaian perselisihan pers yang kemudian ditawarkan kepada kedua belah pihak dan sudah disepakati Secara resmi risalah akan disampaikan kepada kedua belah pihak untuk diteken masing masing paling lambat tiga hari sejak disampaikan sebagai dokumen resmi penyelesaian perselisihan pers rmol id
Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Ajukan Gugatan ke Dewan Pers
Sabtu 28-05-2022,06:26 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,20:11 WIB
Viral, Detik-detik Sri Mayke Male Terekam Lambaikan Tangan Saat Akan Naik Pesawat SAM Air yang Jatuh
Minggu 20-10-2024,20:38 WIB
Deretan Saksi Pembunuhan Anggota LSM di Ogan Ilir yang Digarap Polisi, Operator Alat Berat Hingga Teman Korban
Minggu 20-10-2024,18:13 WIB
Sengit!, FC Bekasi City vs Sriwijaya FC, Skor 2-1 Diwarnai Dua Kartu Merah
Senin 21-10-2024,02:14 WIB
Gerbong TNI Terus Bergerak, 63 Pati Dimutasi Termasuk Danrem 042/Gapu Kodam II/Swj
Minggu 20-10-2024,17:08 WIB
Rumah Kijing di Kuburan Nia Kurnia Sari Ternyata Dibuat Bapak Ini, Bahkan Dipasang Sendiri Sama Pak Joni Eriko
Terkini
Senin 21-10-2024,14:17 WIB
Harapan Ammar Zoni Pupus! Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya Usai Tau Irish Bella Menikah Lagi
Senin 21-10-2024,14:09 WIB
Dosen Psikologi Unsri Berikan Konseling kepada Warga Binaan di UPTD RAMPK Ogan Ilir
Senin 21-10-2024,13:50 WIB
Agak Laen Emang, Aktor Satria Mulia Blak-blakan Ungkap Identitas Selingkuhan Paula: Namanya Niko
Senin 21-10-2024,13:43 WIB
Maung Garuda, Mobil Anti Peluru Khusus Kepresidenan Buatan Pindad
Senin 21-10-2024,13:43 WIB