SUMEKS CO PALEMBANG Tangis haru keluarga terdakwa menyelimuti ruang sidang Tipikor PN Palembang kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung Segamit Kabupaten Muara Enim yang menjerat Saiful Rizal kabid Dinas PUPR Muara Enim kala mendengar pembacaan vonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 1 tahun penjara Dari pantauan di ruang sidang PN Palembang tampak kerabat dan keluarga hadir langsung di persidangan guna mendengarkan pembacaan putusan vonis pidana dari majelis hakim Tipikor Palembang Terdakwa Saiful Rizal dalam sidang yang digelar Senin 30 5 divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan terdakwa lainnya bernama Raden Nasran dan telah merugikan keuangan negara Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari Muara Enim dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi kata hakim ketua Sahlan Effendi SH MH dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan Senin 30 5 Oleh sebab itu majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan sementara untuk terdakwa Raden Nasran sebagai kontraktor proyek dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara Sebelumnya dalam pertimbangan memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Serta keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing masing sebesar Rp186 juta ungkap Sahlan Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim yang mana menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing masing dengan pidana 1 5 tahun penjara Atas vonis tersebut terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan didamping penasihat hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut Diwawancarai sidang Hardiansyah SH MH didamping Refly Antoni SH sebagai penasihat hukum untuk terdakwa Saiful Rizal secara singkat mengaku sangat mengapresiasi atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim Meski begitu kami dipersidangan tadi menyatakan sikap pikir pikir dan diberikan waktu satu Minggu guna berkoordinasi dengan terdakwa apakah terima atau banding terhadap putusan tersebut singkatnya Diketahui dalam dakwaan JPU terhadap laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 04 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 379 juta dari nilai pagu anggaran Rp1 2 miliar Modus korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 km tersebut ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak fdl
Kabid Dinas PUPR ini Divonis Satu Tahun
Senin 30-05-2022,11:32 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :