Hakim Sakit, Sidang Investasi Bodong Ditunda

Selasa 31-05-2022,12:30 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri PN Palembang dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp859 juta atas nama terdakwa Oktarina S Kom Selasa 31 5 terpaksa alami penundaan sidang Penundaan sidang tersebut dikarenakan salah satu majelis hakim PN Palembang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH berhalangan hadir karena sakit Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Selly Agustina SH yang sempat hadir di ruang Sidang Sari lantai II gedung PN Palembang bersama dengan saksi saksi yang direncanakan akan memberikan keterangan langsung di persidangan Sidang pemeriksaan perkara kasus tersebut ditunda karena salah satu majelis hakim sakit jadi akan digelar Selasa pekan depan singkat JPU Selly kepada SUMEKS CO Mengutip dakwaan singkat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang terdakwa Oktarina S Kom yang hanya dilakukan penahanan kota ini didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Enny Indrianny Adapun modus penipuan yang dilakukan terdakwa Oktariana sebagaimana dakwaan tersebut sekira bulan Maret 2020 terdakwa Oktarina meminta korban bekerjasama dalam modal usaha pembangunan beberapa proyek diantaranya pembangunan pabrik PT Indofood di Jakarta dengan diimingi keuntungan 5 hingga 7 5 persen Sehingga korban Enny Indrianny tergiur dengan mengirimkan uang kepada terdakwa beberapa tahap dengan nominal total hingga mencapai Rp859 juta Sekira pada tahun 2021 korban pun menghubungi terdakwa hendak menagih keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa untuk meyakinkan korban terdakwa pun memberikan cek BRI kepada terdakwa namun saat akan dicairkan ternyata ditolak oleh pihak bank BRI karena cek sudah daluarsa Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dalam Primer Pasal 378 atau Subsider Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP tentang tindak pidana penipuan fdl

Tags :
Kategori :

Terkait