BOLMONG Pasangan suami isteri Pasutri warga Bolaang Mongondow Bolmong ini terpaksa harus berurusan dengan polisi Pasalnya pria berinisial NS 37 dan perempuan berinisial OM 41 diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka Dihubungi terpisah pada Rabu 1 6 2022 siang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut Atas perintah sang suami pada hari Senin 23 5 2022 perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar jelasnya Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan hasil penyelidikan ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi pada hari Minggu 22 5 2022 Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu katanya Perempuan OM pun kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor Dari hasil interogasi keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara gnr manadopos
Bikin Laporan Palsu, Suami-Istri Diamankan
Kamis 02-06-2022,06:14 WIB
Editor : Admin07
Kategori :