SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Gubernur Sumsel periode 2008 2018 Alex Noerdin tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan pledoi atas tuntutan JPU Kejaksaan Agung Kejagung RI dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara secara pribadi melalui daring virtual untuk dua perkara sekaligus yakni dugaan korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Kamis 2 6 sore turut didengarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejagung RI Serta tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang Dalam pledoinya dia menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku Saat itu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Yang mana mengalami tiga kali perubahan Yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 ungkap Alex Baca Juga Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Bantah Turut Terima Aliran Dana Hibah Sembari menangis dia menyampaikan terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji Serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia yang terdalam pula Sehingga Yang Mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya kata Alex dalam pledoinya Baca Juga Alex Bantah Terima Uang Menurutnya kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dana PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya Tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang undangan yang berlaku Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel ujarnya Baca Juga Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Paling Menarik Perhatian Publik Untuk itu dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula Serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU Atau lanjut Alex apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya Untuk diketahui terdakwa Alex Noerdin pada sidang sebelumnya dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor serta dijerat melanggar Undang Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8 Baca Juga Eddy Hermanto cs Divonis Kasus Masjid Sriwijaya Berlanjut Selain itu JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3 2 juta USD untuk perkara PDPDE sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4 8 miliar Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara fdl
Sampaikan Pledoi, Alex Noerdin Menangis
Kamis 02-06-2022,17:03 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,20:39 WIB
Tanda WhatsApp Sedang Disadap dan Cara Mengamankan Akun Sebelum Terlambat
Jumat 06-11-2026,18:30 WIB
Prabowo Terima 11 Dubes Baru untuk Indonesia, Ada Nama Suku Jawa
Jumat 06-11-2026,22:58 WIB
Ini 4 Negara Bisa Melintasi Selat Hormuz, Apa Kompensasinya Bagi Iran?
Jumat 06-11-2026,17:50 WIB
BUAS, SUV Mewah BYD Ini Punya Tenaga 1.194 HP, Denza N9 Siap Tantang Range Rover!
Jumat 06-11-2026,19:32 WIB
SKK Migas Gandeng 3 Badan Usaha Kelola Sumur Minyak Rakyat di Muba, Mampu Kontribusi 2000 Barell/Hari
Terkini
Sabtu 07-11-2026,11:37 WIB
Estimasi Biaya Resmi Pecah Sertifikat Tanah di BPN November 2026, Cek Syarat dan Cara Pengurusannya Disini
Sabtu 07-11-2026,11:15 WIB
Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar Lebih Dimusnahkan, Polres Ogan Ilir Tegaskan Tak Main-Main Tangani Narkoba
Sabtu 07-11-2026,11:06 WIB
Harga Suzuki Ertiga Bekas Mulai dari Rp99 Jutaan, Cek Simulasi DP dan Cicilan November 2026 Bergaransi Mesin
Sabtu 07-11-2026,10:43 WIB
Ramalan Shio Hari Ini, Sabtu 7 November 2026: Cek Keberuntungan, Karier, Keuangan dan Warna Hoki
Sabtu 07-11-2026,10:40 WIB