BATURAJA Otori Effendi alias Sueb alias Eef terpidana mati kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU pada November 2021 lalu dipindahkan ke Lapas Merah Mata Palembang Selasa 02 06 2022 Otori dijemput di rutan Mapolres OKU dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri OKU serta dengan pengawalan ketat petugas Jaksa Penuntut Umum JPU Armein Rhamdani SH MH mengungkapkan pemindahan terpidana Otori dilakukan setelah melewati 7 hari masa pengajuan upaya hukum yang diberikan kepada terpidana Namun hingga masa itu berakhir terpidana tidak melakukan upaya hukum atau banding Sebelumnya majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terpidana apakah mengajukan keberatan dengan banding atau menerima vonis majelis hakim Namun waktu tersebut sudah habis dan petikan putusan pengadilan juga telah kita terima tadi malam Makanya hari ini terpidana kita pindahkan ke lapas Merah Mata Palembang ucap Armein Setelahnya lanjut Armein pihaknya sepenuhnya menyerahkan permasalahan kepada Kejagung RI Apakah Otori akan dibawa ke lapas Nusa Kambangan atau akan di eksekusi mati di lapas Merah Mata Kalau masalah eksekusi matinya sepenuhnya kita serahkan kepada Kejagung lanjutnya Sebelumnya Otori Effendi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Dari fakta persidangan dan pengakuan saksi saksi serta tak adanya rasa penyesalan sedikitpun dari terdakwa menjadi salah satu yang memberatkan terdakwa hingga akhirnya Otori divonis hukuman maksimal mati pada 25 Mei 2022 Ar
Otori Efendi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Dipindahkan ke Lapas Merah Mata
Kamis 02-06-2022,20:32 WIB
Editor : Admin
Kategori :