Kelalaian Mengemudi Sebabkan Dua Perempuan Ciderai, Ramadani Dituntut 1 Bulan Penjara
Kelalaian Mengemudi Sebabkan Dua Perempuan Ciderai, Ramadani Dituntut 1 Bulan Penjara--Fdl
SUMEKS.CO,- Kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian mengemudi, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan bermotor bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa Ramadani Saputra, dituntut pidana selama satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Meski demikian, terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang yang digelar Selasa, 3 November 2026, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo SH MH.
BACA JUGA:Diduga Kuat Korban Tabrak Lari, Polisi Ungkap Temuan Serpihan Kendaraan Roda Enam di TKP
BACA JUGA:Terlalu Melebar Saat Tikungan dan Tabrak Mobil Fuso, Pemotor di Ogan Ilir Alami Patah Kaki
Dalam persidangan tersebut, JPU David Erikson Manalu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa menilai kelalaian terdakwa saat mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan.

Suasana sidang kasus kelalaian mengemudi atas nama terdakwa Ramadani Saputra dituntut pidana 1 bulan penjara--Fdl
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU turut mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan tanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit setelah kecelakaan terjadi.
"Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta telah bertanggung jawab membawa korban ke rumah sakit setelah peristiwa itu terjadi," ujar JPU David.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
