Banner Pemprov

Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan Kemenkum Sumsel

Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan Kemenkum Sumsel

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (12/10).

Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Wedana Boutique Hotel tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, Asisten III Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Jon Rafles, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala BPJS OKU Raya, Kepala Bagian Hukum, serta 75 peserta dari berbagai unsur terkait. Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Alfiyan Mardiansyah dan Kgs. M. Lukman Sigit.

Kepala Bagian Persidangan, Ryan, mewakili Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan menyampaikan latar belakang dan urgensi pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Ia menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dibahas secara cermat agar dapat diterapkan secara efektif serta mengharapkan partisipasi masyarakat melalui saran dan masukan yang konstruktif.

BACA JUGA:Perkuat Legalitas Usaha di Bumi Bende Seguguk, Kemenkum Sumsel Gandeng Pemkab Pantau Layanan AHU

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah

Sementara itu, sambutan Bupati Kabupaten OKU Selatan yang diwakili oleh Asisten III, Jon Rafles, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyampaikan saran serta masukan yang objektif dan membangun demi penyempurnaan Ranperda.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan materi terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyampaian materi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai substansi rancangan peraturan serta mendorong penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa sosialisasi Ranperda merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat disempurnakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi hal penting agar regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi tenaga kerja,” ujar Maju Amintas.

BACA JUGA:Motif 3 Pelaku Habisi Pemuda Asal Lampung Terungkap, Korban Hanya Melintas di Depan Kafe

BACA JUGA:Kapolres OKI Hadiri Paripurna HUT ke-81, Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Masukan peserta diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait