Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Ikuti Rakor Evaluasi Harmonisasi Raperda dan Perkada Tahun 2025

Kemenkum Sumsel Ikuti Rakor Evaluasi Harmonisasi Raperda dan Perkada Tahun 2025

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9).

Kegiatan yang berlangsung dari Ruang Rapat Teleconference Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) selama Tahun 2025.

Rapat diawali dan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Reni Oktri. 

Dalam pemaparannya, Reni menyampaikan evaluasi pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Perkada Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-15

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia

Selain evaluasi, disampaikan pula penguatan terkait kelengkapan dan kesesuaian data pelaksanaan harmonisasi. Kantor Wilayah yang belum melakukan pengisian data diingatkan untuk segera melengkapi data melalui tautan yang telah disediakan.

Adapun data yang perlu diperbarui meliputi jumlah Raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 beserta status pengharmonisasiannya, serta jumlah Raperkada yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Progsun Perkada) Tahun 2025 beserta status pengharmonisasiannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan koordinasi bersama Kantor Wilayah untuk memastikan kesesuaian antara data perencanaan dengan pelaksanaan harmonisasi yang telah dilakukan sepanjang Tahun 2025.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa evaluasi harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Imigrasi, Perkuat Koordinasi Antarinstansi

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Team Macan Putih Polsek Rambang Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku

“Melalui rapat koordinasi ini, kami dapat melakukan evaluasi sekaligus memastikan data pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Perkada di wilayah Sumatera Selatan tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam mendukung evaluasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan harmonisasi,” ujar Maju Amintas.

Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait