Gugatan PMH Dikabulkan, 55 Objek Sengketa Diakui Dibeli Pakai Uang Yayasan Bina Darma
Gugatan PMH Dikabulkan, 55 Objek Sengketa Diakui Dibeli Pakai Uang Yayasan Bina Darma--Bina Darma
SUMEKS.CO,- Yayasan Bina Darma Universitas Bina Darma, untuk sementara berada di atas angin dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kepemilikan sejumlah aset.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengabulkan gugatan Yayasan Bina Darma selaku penggugat dalam perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
Putusan tersebut, menjadi babak penting dalam sengketa aset yang melibatkan yayasan.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah, 55 objek sengketa yang dalam putusan diakui diperoleh atau dibeli menggunakan uang yayasan.
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Perluas Jejaring Global Lewat Mobility Program 2026 di Palembang
Kuasa hukum Yayasan Bina Darma selaku penggugat, Donald Mamusung, dalam rilis yang diterima redaksi Selasa 15 September 2026 menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Palembang yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Menurut Donald, dikabulkannya gugatan pengembalian aset menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kekayaan yayasan.

Yayasan Bina Darma menang gugatan 55 objek sengketa--Bina Darma
“Pertama-tama, kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah memeriksa dan memutus perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg,” ujar Donald.
Ia menilai putusan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan tanah, bangunan, maupun aset yang menjadi objek sengketa.
Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut amanah dan tanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan yayasan.
Aset yang diperoleh dengan sumber dana yayasan, kata dia, semestinya dikelola dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan kelembagaan, khususnya mendukung dunia pendidikan.
BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Dipercaya Jadi Juri Kehormatan Cek Bagus dan Cek Ayu Palembang 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
