Ahli Tegaskan Gugatan Sengketa Pers di Pengadilan Prematur, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan
Ahli Tegaskan Gugatan Sengketa Pers di Pengadilan Prematur, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan--Fdl
SUMEKS.CO,- Sidang gugatan sengketa pers terhadap pemberitaan yang melibatkan 25 media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 31 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, ahli dari pihak tergugat menegaskan bahwa gugatan sengketa pemberitaan yang langsung diajukan ke pengadilan dinilai prematur karena mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers seharusnya didahulukan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha. Agenda persidangan kali ini di antaranya penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat serta mendengarkan keterangan ahli, Hendrayana, yang merupakan advokat sekaligus tenaga ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendrayana menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:Rizal Syamsul Apresiasi Ketegasan Hakim PN Palembang Semprot Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Pers
BACA JUGA:Dinilai Tak Siap Bersidang, Penggugat Sengketa Pers 25 Media di Palembang Kena Semprot Hakim
Menurut dia, pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh sebuah pemberitaan dapat terlebih dahulu menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Hendrayana menyebut mekanisme tersebut merupakan prosedur yang lazim digunakan dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemberitaan.

Hendrayana ahli dari Dewan Pers sebut gugatan terhadap 25 media di Pengadilan adalah prematur--Fdl
Dewan Pers nantinya akan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik maupun ketentuan pers lainnya.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya terlebih dahulu melalui pengaduan ke Dewan Pers," terang Hendrayana dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dirinya telah mengikuti pelatihan terkait pers pada 2020 dan 2021 serta telah sekitar 40 kali memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa pers.
Menurut Hendrayana, mekanisme tersebut juga telah diperkuat dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pers Ditunda, PN Palembang Didesak Segera Tentukan Sikap Terhadap Gugatan 25 Media
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


