Banner Pemprov

Ini Tata Cara Pemilihan Caketum PBNU, Voting Batal, Penggantinya AHWA

Ini Tata Cara Pemilihan Caketum PBNU, Voting Batal, Penggantinya AHWA

Rapat pleno III Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jatim. --

JOMBANG, SUMEKS.CO - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah memasuki sidang pleno III dengan  agenda tata cara pemilihan ketua umum Pengurus Besar NU (PBNU) dengan penunjukan oleh anggota Ahlul Halli Wal 'Aqdi. Hal itu disepakati dalam voting sidang Pleno III yang dilakukan Ahad dini hari di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Hasil voting menunjukkan bahwa, peserta yang tetap menginginkan agar pemilihan ketua umum dilakukan melalui pemungutan suara atau one man one vote sebanyak 150, dipilih melalui AHWA 401, tidak sah 1.

"Hasil keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta Muktamar," kata Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Prof Asrorun Niam Sholeh, Ahad.

BACA JUGA:Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo Janji Hadir Lagi di Penutupan dan Singgung Kartu Anggota NU

BACA JUGA:Pleno 1 Muktamar ke-35 PBNU, Peserta Bahas Tatib Sidang

Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Cholil Nafis menjelaskan nantinya calon ketua umum akan dilakukan dengan cara menjaring lima nama dari suara cabang dan wilayah. "Kemudian lima orang itu akan dipilih oleh AHWA setelah mendapat restu dari Rais 'Aam," kata Cholil Nafis.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh mengatakan pembahasan ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan pagi ini. Setelah itu, tahapan pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA.

Hasil tabulasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.

BACA JUGA:Kelelahan, Ketua SC Muktamar ke-35 Dilarikan ke RSUD Jombang

BACA JUGA:Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dimajukan, Prabowo-Gibran Dipastikan Hadir

Calon Ketua Umum PBNU, kata dia, yang akan dibahas AHWA juga harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam terpilih.

Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diusulkan kemudian dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.

Lima nama dengan dukungan terbanyak tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Calon yang memperoleh persetujuan kemudian dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

"Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Jadi, Rais Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan," kata mantan Menkoninfo ini. (dri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: