Jaksa Beberkan Modus Korupsi e-Batara PT Pos Air Sugihan, Peran BTN Diprediksi Jadi Sorotan di Persidangan
Jaksa Beberkan Modus Korupsi e-Batara PT Pos Air Sugihan, Peran BTN Diprediksi Jadi Sorotan di Persidangan--Fdl
SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi layanan elektronik BTN, melalui sistem e-Batara yang menjerat Alim Anwar Mursyid mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan diperkirakan belum berhenti pada satu terdakwa saja.
Seiring bergulirnya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, berbagai fakta bakal terungkap di ruang sidang dinilai berpotensi membuka keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur Bank Tabungan Negara (BTN) yang bekerja sama dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan layanan transaksi keuangan masyarakat melalui sistem e-Batara, yang selama ini digunakan untuk berbagai pembayaran dan layanan perbankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan
BACA JUGA:Kejari OKI Masih Lengkapi Administrasi Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar
Dalam persidangan, yang digelar Rabu 15 Juli 2026 terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Air Sugihan didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjalankan kerja sama layanan e-Batara.
Namun, sejumlah keterangan saksi maupun alat bukti yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan adanya peran pihak lain yang memiliki hubungan dengan mekanisme pencairan maupun pengawasan transaksi.

Alim Anwar Mursyid terdakwa korupsi layanan e-Batara BTN senilai Rp4,6 miliar dihadirkan guna mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum Kejari OKI--Fdl
Dari dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, tersebut memunculkan dugaan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut internal PT Pos Indonesia semata.
Peran mitra perbankan, khususnya BTN sebagai pihak yang bekerja sama dalam layanan e-Batara, berpotensi ikut menjadi materi pendalaman perkara di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH, membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


