Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tiga Institusi Hukum Teken PKS Sidang Secara Elektronik
Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tiga Institusi Hukum Teken PKS Sidang Secara Elektronik--Penkum
SUMEKS.CO,- Komitmen memperkuat modernisasi sistem peradilan pidana di Sumatera Selatan, kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut mempertemukan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah bersama para Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Selatan.
Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting, dalam memperkuat pelaksanaan persidangan pidana berbasis elektronik di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Institut Citra Internasional MoU Penguatan Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Pertamina Patra Niaga Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata, dukungan terhadap transformasi digital di lingkungan penegakan hukum yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi informasi.
Melalui perjanjian tersebut, ketiga lembaga sepakat meningkatkan koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan persidangan elektronik agar proses penanganan perkara pidana dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tiga Institusi Hukum sepakati kerjasama sidang melalui sistem elektronik --Penkum
Pelaksanaan persidangan elektronik nantinya mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi maupun ahli melalui sarana komunikasi digital hingga pengelolaan administrasi dan dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang aman, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penerapan sistem tersebut, proses persidangan diharapkan tidak hanya mampu mempercepat penyelesaian perkara.
Tetapi juga mengurangi berbagai kendala teknis, termasuk proses pemindahan tahanan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan menuju pengadilan yang selama ini membutuhkan pengamanan dan biaya operasional yang cukup besar.
Selain meningkatkan efisiensi, pelaksanaan persidangan elektronik juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


