Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Razman Arif Nasution.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kebebasan menghirup udara segar Advokat Razman Arif Nasution mulai terbatas. Ini karena Razman dieksekusi ke dalam Lapas Kelas I Cipinang usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak kemarin.
"Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani seperti dilansir dari detik.com, Jumat (26/6/2026).
Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.
BACA JUGA:Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA
BACA JUGA:Herman Deru Diganjar Penghargaan Bergengsi dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI
Diketahui, MA menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).
Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
BACA JUGA:Kenali Praktik Hukum Secara Langsung, Mahasiswa FH Unsri Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel
BACA JUGA:Bikin Tekor Negara Rp3,3 Miliar, Eks Ketua KONI Lahat Pikir-Pikir saat Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas. (dri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












