Tersandung Gratifikasi, Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Ditahan Kejati Sumbar
Kejati Sumbar menggelar konferensi pers penetapan tersangka DE.--
PADANG, SUMEKS.CO - Mantan bendahara pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE tersandung masalah hukum.
Akibat dari perbuatannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahanl DE atas kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis di Padang, Jumat menerangkan penahanan terhadap DE resmi dilakukan sejak Kamis (18/6) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka.
"DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus kejati Sumbar," katanya didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna, dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi SPB, Kejati Sumsel Geledah KUPP Sungai Lumpur dan Sita 17 Bundel Dokumen
Dia mengatakan DE akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sembari menunggu tim penyidik merampungkan berkas atas kasusnya.
"Jika berkasnya telah rampung maka secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya.
Ia menegaskan Kejati Sumbar tidak akan segan menindak segala perbuatan atau praktik korupsi di provinsi setempat yang mencakup 19 kabupaten atau kota.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan DE dijadikan sebagai tersangka atas Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:OTT Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Pungli Izin Berlayar, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kejati Sumsel Amankan Oknum ASN, Diduga Terlibat Pungli di Wilayah Perairan?
Selanjutnya, Jo Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani menjelaskan bahwa DE menjabat Bendahara Pengeluaran pada UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


