Banner Pemprov

PU Banyuasin Minta Perusahaan Patuhi Standar Jumlah Muatan

PU Banyuasin Minta Perusahaan Patuhi Standar Jumlah Muatan

--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Perbaikan kerusakan Jalan Simpang Sungai Dua - SP RSA harus dilakukan sesuai standar PU.

''Jika nantinya pihak perusahaan mau memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Kami minta standar pekerjaan PU," tegas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Mohd. Riyan A. Saputra, Kamis (18/6).

Tentunya tidak hanya asal perbaiki kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk truk bertonase berat yang melintasi jalan Simpang Sungai Dua - SP RSA.

Kemudian berdasarkan regulasi, jalan ini merupakan Jalan Kabupaten Kelas III.C dengan batas muatan maksimal 8 ton, tapi dilalui truk melebihi kapasitas alias overtonase.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Penyebab Ketua KONI Banyuasin Ajukan Pengunduran Diri!

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan di Bawaslu?

Maka dari itu percuma ada tindakan perbaikan jalan, jika pihak perusahaan tidak segera mengurangi tonase kendaraan sesuai kelas jalan.

"Karena jalan akan terus kembali rusak akibat beban yang berlebih,"imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihak perusahaan diharapkan juga mengurangi tonase angkutan ketika melalui jalan tersebut.

BACA JUGA:Kepala Wilker KSOP Palembang Jadi Tersangka, Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar dari Pungutan Ilegal SPB dan SPOG

BACA JUGA:Optimalkan Indeks Pembangunan Hukum 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Koordinasi dengan APH

"Jika tidak, masyarakat akan mengancam menutup jalan,"tegasnya.

Bersama Kepala Dinas PTSP, Rayan Nurdinsyah, Camat Rambutan, Mursal telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi di lokasi.

"Kami memberikan penegasan keras kepada pihak perusahaan agar mematuhi aturan muatan,"pungkasnya.(qda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait