Banner Pemprov

Tips Membeli Mobil Bekas Online agar Tidak Dapat Unit Bekas Tabrakan

Tips Membeli Mobil Bekas Online agar Tidak Dapat Unit Bekas Tabrakan

Tips Membeli Mobil Bekas Online agar Tidak Dapat Unit Bekas Tabrakan--

SUMEKS.CO - Tren membeli mobil bekas melalui marketplace online terus meningkat karena dianggap praktis dan menawarkan banyak pilihan kendaraan.

Namun di balik kemudahan tersebut, calon pembeli tetap perlu berhati-hati agar tidak mendapatkan unit bekas tabrakan atau kendaraan dengan riwayat kerusakan berat.

Banyak pengguna media sosial membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat membeli mobil second secara online tanpa inspeksi menyeluruh.

Cara cek kondisi mobil bekas sebelum membeli di marketplace menjadi topik yang paling banyak dicari calon pembeli kendaraan second tahun 2026.

BACA JUGA:Daftar Mobil Bekas Murah yang Pajaknya Masih Ringan Pertengahan Tahun 2026

BACA JUGA:Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Ini Paling Irit BBM, Cocok untuk Keluarga Muda

Salah satu tanda mobil pernah mengalami tabrakan adalah warna cat yang tidak merata atau adanya perbedaan celah antar panel bodi kendaraan.

Selain itu, bekas las pada rangka dan posisi baut yang tampak pernah dibongkar juga dapat menjadi indikasi kendaraan pernah mengalami benturan cukup keras.

Dikutip dari komunitas otomotif, banyak mobil bekas tabrakan dijual kembali setelah diperbaiki sehingga tampak normal dari luar tetapi menyimpan kerusakan tersembunyi.

Pengamat kendaraan menyebut pemeriksaan ruang mesin dan bagasi penting dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya bekas perbaikan struktur.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Karimun Estilo Mobil Bekas Tampil Apa Adanya, Waspada Sparepart Harus Beli Dari India

BACA JUGA:Update Harga Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Tahun 2026: Daftar Unit 'BU' Pasca Mudik yang Bisa Langsung Pakai

Di sisi lain, calon pembeli juga perlu mewaspadai odometer yang dimanipulasi agar mobil terlihat jarang digunakan.

Dikutip dari tren pasar otomotif 2026, jasa inspeksi independen kini semakin populer digunakan sebelum transaksi kendaraan second dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait