Pemerintah Perpanjang WFH 1 Hari Seminggu, Diklaim Konsumsi BBM Turun
ASN Kabupaten OKI telah menjalani WFH satu hari dalam seminggu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Pemerintah Perpanjang WFH 1 Hari Seminggu, Diklaim Konsumsi BBM Turun
SUMEKS.CO - Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari setiap pekan akan diperpanjang hingga dua bulan ke depan di tengah konflik Iran yang memengaruhi pasokan energi global.
Disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah masih memantau perkembangan situasi geopolitik dan dampaknya terhadap energi sebelum menentukan durasi lanjutan kebijakan tersebut.
"Iya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026, dikutip berbagai sumber.
Kebijakan WFH sebelumnya mulai diterapkan sejak 10 April 2026 sebagai bagian dari langkah penghematan energi nasional di tengah gangguan pasokan minyak dan gas akibat konflik di Timur Tengah.
BACA JUGA:WFH Makin Nyaman, Telkomsel Hadirkan Paket SERU WFH SIMPATI dengan Kuota Besar-Harga Terjangkau
BACA JUGA:Pekan Pertama Bulan Mei 2026, Polrestabes Palembang Pilih Hari Rabu Terapkan WFH
Dalam aturan Kementerian PANRB, pola kerja ASN diatur melalui kombinasi empat hari bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.
Namun, implementasi teknis di masing-masing kementerian dan lembaga tetap disesuaikan dengan fungsi pelayanan dan kebutuhan operasional instansi.
Airlangga menilai kebijakan tersebut cukup efektif menekan konsumsi bahan bakar nasional, meski belum memerinci angka penghematannya.
"Iya tentu konsumsi-nya turun. (Hitungan penghematan dari WFH) ada, nanti di kantong,” tuturnya.
BACA JUGA:Kerja dari Hotel Kini Makin Seru, fave+ Hotel Palembang Hadirkan Promo WFH Package
BACA JUGA:Jumat Pekan Ini ASN OKI WFH, Unit Layanan ke Masyarakat Tetap Buka
Lalu, untuk sektor BUMN dan swasta, kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






