Banner Pemprov

Buang Sampah Sembarang, Tak Mampu Bayar Denda, Bisa Ganti Sanksi Sosial

Buang Sampah Sembarang, Tak Mampu Bayar Denda, Bisa Ganti Sanksi Sosial

Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial--

PALEMBANG, SUMEKS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.


Sampah salah satu penyebab Palembang Banjir-Dok.Sumeks.co-
Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial--

Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.

"Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA," tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin 18 Mei 2026.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Resmikan Bank Sampah Mobile, Sampah Kini Bisa Jadi Tabungan

BACA JUGA:Besaran Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang, Berlaku Hari Ini!

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

"Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut," jelas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi, Pusri Gelar Edukasi Pilah Sampah & Aksi Bersih Kampung Sehati Perdana Di Kelurahan 1Ilir

BACA JUGA:Ratu Dewa Instruksikan DLH Palembang: Siap Jemput Sampah Besar ke Rumah Warga, Call Center 08117422001

Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait