Penetapan Pengadilan Keluar, Hotel Sultan Segera Dieksekusi
Hotel Sultan.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sengketa lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini berdiri Hotel Sultan akan berakhir. Pemerintah akan segera mengeksekusi pengosongan lahan tersebut
Keputusan itu diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.
Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari aanmaning (teguran) hingga constatering. Dengan demikian, proses kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan.
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang Dituntut Pidana Mati
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut," kata Kharis dalam keterangan tertulis dikutip Senin (4/5/2026).
Eksekusi Tinggal Menunggu Pelaksanaan
Kharis menegaskan posisi hukum pemerintah saat ini sudah kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif. Putusan pengadilan bahkan bersifat serta-merta, sehingga tidak bisa lagi ditunda.
Ia juga menyebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Dengan telah adanya Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.
BACA JUGA:Elegansi Cita Rasa dalam Bbq Fest Eksklusif di fave+ Hotel Palembang
BACA JUGA:2 Bandit Jalanan Digaruk Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang, Kasus Jambret Tamu Hotel
Pemerintah Janji Perhatikan Karyawan
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan proses pengosongan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama bagi karyawan dan vendor yang terdampak.
Pemerintah juga telah membuka posko layanan untuk membantu proses transisi para pekerja dan pihak terkait lainnya. "Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar memberi manfaat bagi publik," katanya.
Akan Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau
BACA JUGA:Ini Tren Sarapan Pagi 2026 di Hotel Berbintang: Mewah, Variatif, dan Tetap Table Manners
BACA JUGA:Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu! Ini Sebaran Hotel di Makkah dan Jaraknya ke Masjidil Haram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










