Kemenkum Sumsel Dorong UMKM OKI Naik Kelas Lewat Perseroan Perorangan
UMKM OKI Didukung Legalitas Usaha, Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi AHU--
Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Sosialisasi Perseroan Perorangan di OKI
PALEMBANG, sumeks.co- Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM melalui sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (4 Mei 2026).
Kegiatan yang digelar oleh Divisi Pelayanan Hukum melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) ini berlangsung di Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kemudahan akses badan hukum bagi pelaku usaha kecil.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.
BACA JUGA:Hardiknas di OKI, Refleksi Spirit Pendidikan untuk Memanusiakan Manusia
“Langkah ini penting untuk menyelaraskan target kinerja sekaligus mendorong pelaku usaha di OKI agar dapat berkembang dan memiliki daya saing melalui kepemilikan badan hukum,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, skema Perseroan Perorangan menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas usaha.
Selain proses yang cepat, sistem ini juga memberikan perlindungan hukum dengan memisahkan aset pribadi dan usaha.
“Prosesnya sangat sederhana, cukup dengan KTP, NPWP, email, dan nomor ponsel. Bahkan, pendirian badan usaha bisa selesai dalam waktu sekitar 20 menit melalui sistem digital,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UKM OKI turut memberikan dukungan.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Bidang UMKM Maya Mirwana serta Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Muhammad Ruslan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian SH menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi ini telah menghasilkan capaian nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















