Kapolres OKU Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Mendingin
Pelaku Penusukan di Ulu Ogan Menyerahkan Diri ke Polisi--
Polisi Ungkap Pembunuhan di Ulu Ogan, Pelaku Serahkan Diri
OKU, sumeks.co- Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (1/5/2026).
Seorang pria berinisial H (40), yang berprofesi sebagai petani, meninggal dunia akibat luka tusuk dalam peristiwa tersebut.
Pelaku berinisial D (42) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian beberapa jam setelah kejadian. Penyerahan diri dilakukan melalui perantara Kepala Desa setempat dan berlangsung dalam kondisi aman.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan tersangka.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai fakta hasil penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Polisi menyebut adanya dendam lama yang memicu emosi pelaku saat bertemu korban di jalan perkebunan.
Kejadian bermula ketika tersangka berpapasan dengan korban di kawasan kebun. Pertemuan itu diduga memicu pertengkaran hingga berujung penusukan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Al-Amanah
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan BPK, Fokus Kawal Keuangan Negara dan Penegakan Hukum
Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun beberapa saat kemudian, ia mendatangi Kepala Desa Mendingin dan menyatakan keinginan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Kapolres OKU mengapresiasi peran tokoh masyarakat dan pemerintah desa yang membantu menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyerahan diri berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Serahkan seluruh proses penanganan perkara kepada kepolisian,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















