Modus Barter BBM Subsidi Terbongkar, Polda Sumsel Amankan 11 Pelaku
BBM Subsidi Diselewengkan di Musi Rawas, Negara Dirugikan Polisi Bertindak--
Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, 11 Tersangka Diamankan
PALEMBANG, sumeks.co- Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, operasi penindakan dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.
Kasus bermula pada Selasa (21/4/2026) saat petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Polisi menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 16 ribu liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuklinggau menuju Bengkulu.
BACA JUGA:Kakorbinmas Polri Supervisi Polda Sumsel, Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan
BACA JUGA:Momen Haru Kapolda Sumsel Terima Gethuk dari Korban Kebakaran di Mura
Namun, kendaraan tersebut justru dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi itu, sekitar 8 ribu liter Pertalite diturunkan untuk ditukar dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang diduga berasal dari Musi Rawas Utara.
Polisi menyebut modus tersebut telah berjalan sekitar enam bulan. Dari praktik ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp700 ribu per ton. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat.
Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10 ribu liter minyak olahan ilegal, tiga mobil pikap, puluhan baby tank, mesin penyedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 telepon genggam milik tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















