Gadaikan Motor Mantan Istri demi Judol, Edi Saputra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Gadaikan Motor Mantan Istri demi Judol, Edi Saputra Divonis 2,5 Tahun Penjara--Fdl
SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara, terhadap terdakwa Edi Saputra dalam perkara penggelapan sepeda motor milik mantan istrinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 April 2026, dan dinyatakan sesuai (konform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana penggelapan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Majelis hakim PN Palembang membacakan uraian pertimbangan vonis pidana 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan motor milik mantan istri sendiri--Fdl
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.
Atas putusan tersebut, terdakwa Edi Saputra yang mengikuti sidang secara daring menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan upaya hukum banding.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Rabu, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat itu, terdakwa mendatangi rumah mantan istrinya, Minarni, dengan tujuan menemui anak-anaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















