Dugaan Pelanggaran OBH Diselidiki, Kemenkum Babel Ambil Langkah Tegas
Kemenkum Babel pastikan layanan bantuan hukum berjalan sesuai aturan dan bebas pelanggaran.--
Kemenkum Babel Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran OBH, Perkuat Akses Keadilan
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar pada Rabu (8 April 2026) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan bantuan hukum.
Penanganan laporan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional bantuan hukum yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan secara profesional dan bebas dari penyimpangan.
Ia menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius guna memastikan integritas layanan tetap terjaga.
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan PLN Kolaborasi Tingkatkan Daya Saing UMK
BACA JUGA:Penghargaan ASN, Kemenkum Babel Ikuti Validasi Satyalancana Karya Satya
Rapat tersebut melibatkan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, termasuk melalui pembentukan tim pemeriksa serta pelaksanaan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Laporan yang diterima pada 4 Maret 2026 menyangkut dugaan permintaan biaya oleh oknum pemberi bantuan hukum kepada penerima layanan.
Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip bantuan hukum gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Meski permasalahan antara pihak terkait telah diselesaikan dan dana telah dikembalikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga standar pelayanan dan kedisiplinan lembaga bantuan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa integritas pemberi bantuan hukum menjadi faktor utama dalam memastikan program bantuan hukum berjalan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
















