Kemenkum Babel Dorong UMKM Jebus Gunakan Merek Kolektif

Kemenkum Babel Dorong UMKM Jebus Gunakan Merek Kolektif

Perkuat Produk Lokal, Kemenkum Babel Sosialisasikan Merek Kolektif di Jebus--

Kemenkum Babel Sosialisasikan Merek Kolektif untuk Dorong Produk Lokal di Jebus

Bangka Barat, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menggelar sosialisasi kekayaan intelektual, terkait pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan di Kecamatan Jebus, Senin (6 April 2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Jebus ini dihadiri oleh Camat Jebus Romi’at, pengurus dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta perwakilan dari Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Babel yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung.

Dalam sambutannya, Camat Jebus Romi’at menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai sosialisasi ini memberikan pemahaman penting bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung perlindungan hukum dan pengembangan usaha di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Implementasi KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti ToF Tahun 2026

BACA JUGA:Audiensi DLH, Kemenkum Babel Dukung Pembentukan Regulasi Lingkungan

Pada sesi pemaparan, Analis Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan tanda yang digunakan secara bersama, oleh pelaku usaha yang memiliki kesamaan karakteristik, kualitas, atau asal produk.

Menurutnya, pemanfaatan merek kolektif dapat menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus membangun identitas yang kuat di pasar.

Selain itu, merek kolektif juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung menyatakan bahwa penguatan kekayaan intelektual membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menegaskan, merek kolektif menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Babel mendorong kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal di wilayah Bangka Barat.

     

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: