Banner Pemprov

Implementasi KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti ToF Tahun 2026

Implementasi KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti ToF Tahun 2026

Training of Facilitator KUHP dan KUHAP 2026, Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Kapasitas Aparatur--

  Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Fasilitator Implementasi KUHP dan KUHAP 2026

Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII dan XIII Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara blended learning pada Senin (6 April 2026) di Ruang Rapat Lantai 2.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dalam rangka mendukung implementasi hukum pidana nasional yang baru.

Kegiatan diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Hukum, di antaranya Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Mohammad Aliamsyah, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani.

BACA JUGA:Audiensi DLH, Kemenkum Babel Dukung Pembentukan Regulasi Lingkungan

BACA JUGA:Senam Pagi Jadi Sarana Bangun Kebersamaan Pegawai Kemenkum Babel

Selain itu, hadir pula Kepala Kapusbanglat Tekpim Mutia Farida bersama jajaran pimpinan lainnya.

Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, didampingi pejabat fungsional penyuluh hukum, pegawai, CPNS, serta peserta magang.

Dalam sambutannya, Kepala Kapusbanglat Tekpim Mutia Farida menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan kompetensi sebagai fasilitator implementasi regulasi baru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Para peserta diharapkan mampu menyampaikan substansi hukum secara efektif kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menekankan bahwa tahun 2026 menjadi fase penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Penerapan KUHP baru dan pembaruan KUHAP dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebagai penanda dimulainya pelatihan, dilakukan penyematan tanda peserta oleh Kepala BPSDM Hukum bersama Kepala Kapusbanglat Tekpim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: